Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kemungkinan pencatutan nama atau penggunaan pengaruh seseorang bisa terjadi dalam perkara penegakan hukum.
“Padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” kata Febri usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 8 September 2026.
Febri melihat dugaan praktik jual nama bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam persoalan hukum.
“Kemungkinan seperti itu (jual nama) kan sangat pernah terjadi,” kata Febri.
Kendati demikian, Febri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
Justru sebaliknya, Febri meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum di persidangan.
Sebelumnya, isu dugaan aliran Rp40 miliar mencuat dalam proses praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie melalui kuasa hukumnya tegas membantah adanya kesimpulan hakim bahwa telah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
BERITA TERKAIT: