Hal tersebut disampaikan Febrie saat pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kejagung ke di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Awalnya, Febrie mengungkapkan, selama bekerja menjadi jaksa 33 tahun, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman apalagi diperiksa oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.
"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengku bingung terkait dasar tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya.
"Kalian (wartawan) bisa tanya ke Pengawasan itu? Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu (pemerasan)?," kata Febrie.
Sebagaimana diketahui, Tim 9 menyimpulkan Febrie dan tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang disangkakan bersama TPPU.
Seluruh pihak yang hadir dalam rakor juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.
BERITA TERKAIT: