Jadi Jaksa 33 Tahun, Febrie Klaim Tak Pernah Lakukan Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 18 September 2026, 12:50 WIB
Jadi Jaksa 33 Tahun, Febrie Klaim Tak Pernah Lakukan Pemerasan
Tersangka dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Febrie saat pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kejagung ke di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Awalnya, Febrie mengungkapkan, selama bekerja menjadi jaksa 33 tahun, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman apalagi diperiksa oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," kata Febrie kepada wartawan.

Febrie mengku bingung terkait dasar tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya.

"Kalian (wartawan) bisa tanya ke Pengawasan itu? Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu (pemerasan)?," kata Febrie.

Sebagaimana diketahui, Tim 9 menyimpulkan Febrie dan tersangka lainnya dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang disangkakan bersama TPPU.

Seluruh pihak yang hadir dalam rakor juga menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA