Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pamudji ditangkap di Rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Pamudji merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelum ditangkap, Pamudji diketahui belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026.
"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026," kata Anang dalam keterangan resmi.
Proses pengamanan Pamudji sempat menghadapi hambatan ketika penyidik hendak memasuki kediaman tersebut. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankan Pamudji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, Pamudji dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Pamudji disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS.
Tersangka lainnya adalah MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
BERITA TERKAIT: