Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi di wilayah Jawa Timur pada Selasa, 29 September 2026.
"Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah, dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 September 2026.
Tiga lokasi tersebut yakni rumah Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, dan rumah salah satu camat di lingkungan Pemkot Madiun. Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melacak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," jelasnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Maidi pada Rabu, 23 September 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026. Namun, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka pada 20 Januari 2026.
Ketiganya yakni Maidi selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Uang sebesar Rp350 juta diminta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun. Permintaan tersebut disebut dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Maidi, termasuk gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Melalui Thariq, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi sepanjang 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, KPK menyebut uang yang diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
Dalam pengembangan perkara, Maidi telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Maidi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.
BERITA TERKAIT: