Jejak Dugaan Pengondisian Proyek di Pemkab Bekasi, Tenny Intania Ikut Disorot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 29 September 2026, 13:12 WIB
Jejak Dugaan Pengondisian Proyek di Pemkab Bekasi, Tenny Intania Ikut Disorot
Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Angka Rp2,94 miliar menjadi salah satu jejak penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uang sebesar itu disebut diterima Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln dari pihak swasta Sarjan sepanjang 2024-2025.

Di balik aliran uang tersebut, KPK kini tidak sekadar mengejar transaksi. Penyidik mulai membongkar dugaan pengondisian proyek dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

Nama Henri Lincoln menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Dalam persidangan, dia mengakui menerima uang sekitar Rp2,94 miliar dari Sarjan. Penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2025.

Dalam dakwaan terhadap Sarjan, uang Rp2,94 miliar itu tercatat sebagai penerimaan Henri. Sejumlah pejabat dan pihak lainnya juga disebut menerima aliran uang dengan nominal berbeda.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Di  sinilah penyidikan KPK menjadi krusial. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa uang yang berpindah tangan. 

Penyidik perlu mengurai dari proyek mana uang itu berasal, bagaimana proyek tersebut berjalan, siapa yang mengatur prosesnya, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut.

Nama mantan Kepala Bidang Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Tenny Intania, juga masuk dalam radar pemeriksaan dalam pengembangan perkara.

Namun, KPK hingga kini belum menyatakan bahwa seluruh pihak yang diperiksa otomatis terlibat tindak pidana.

Status hukum masing-masing pihak masih bergantung pada hasil penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya memastikan bahwa penelusuran aliran dana terkait rasuah tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua dinas.

"Terkait dengan penelusuran pada pihak-pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara di Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya tidak hanya di satu-dua dinas saja," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa 29 September 2026.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami apakah dugaan praktik pengondisian juga terjadi pada dinas-dinas lain.

"Memang penyidik terus melakukan pengembangan. Apakah dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa ini juga terjadi di dinas-dinas lain," ujarnya.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut lebih jauh perkara tersebut.

Namun hingga 10 September 2026, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA