Berkas Dilimpahkan, Febrie Cs Siap Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 18 September 2026, 14:27 WIB
Berkas Dilimpahkan, Febrie Cs Siap Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026 (Foto: Dok Puspenkum)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pemerasan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat 18 September 2026.

"Ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel.

Setelah tersangka dan berkas resmi diserahkan, tim penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

"Pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang.

Selama masa 20 hari penahanan oleh penuntut umum tersebut, Febrie dipastikan tetap ditahan. Mengenai lokasi penahanan, Anang menyebut hal itu berada di bawah kewenangan penuh penuntut umum, dengan kemungkinan besar tetap dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," tuturnya.

Selain tersangka dan berkas perkara, Anang menambahkan bahwa seluruh barang bukti—termasuk 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.

Di sisi lain, Febrie berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan transparan di persidangan kelak.

"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," pungkas Febrie. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA