"Ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel.
Setelah tersangka dan berkas resmi diserahkan, tim penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
"Pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang.
Selama masa 20 hari penahanan oleh penuntut umum tersebut, Febrie dipastikan tetap ditahan. Mengenai lokasi penahanan, Anang menyebut hal itu berada di bawah kewenangan penuh penuntut umum, dengan kemungkinan besar tetap dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," tuturnya.
Selain tersangka dan berkas perkara, Anang menambahkan bahwa seluruh barang bukti—termasuk 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.
Di sisi lain, Febrie berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan transparan di persidangan kelak.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," pungkas Febrie.
BERITA TERKAIT: