Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan untuk pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat 18 September 2026.
Awalnya, Febrie mengaku sempat bertanya kepada anak buahnya yang tergabung dalam Tim 9, yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan, mengenai pernah atau tidaknya ia mengarahkan bawahan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang disangkakan.
"Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" kata Febrie.
Sebaliknya, Febrie membeberkan berbagai capaian yang telah ditorehkan jajaran Jampidsus selama kepemimpinannya agar turut menjadi pertimbangan. Secara khusus, ia menyoroti penanganan sejumlah perkara besar serta perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.
"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan," ujarnya.
Febrie pun merasa heran lantaran pihaknya selama ini telah membongkar berbagai perkara besar, namun justru berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," ucapnya.
Di sisi lain, Febrie mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki basis data terkait penanganan berbagai perkara yang dapat menjadi rekam jejak pihak-pihak yang pernah terlibat. Berkaca dari kasus ini, ia berharap para jaksa junior yang telah dididiknya tetap memiliki keberanian dalam menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan rakyat.
"Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," pungkas Febrie.
BERITA TERKAIT: