"Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 September 2026.
Menurut Hamdi, Kejagung tidak bisa sekadar bersembunyi di balik alasan pembagian kerja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya "akan kembali berkoordinasi" dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan institusi terhadap jajarannya sendiri.
Padahal Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Hamdi menilai, jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum.
"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?" kata Hamdi.
Menyebut jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan, kata Hamdi, seolah mengonfirmasi bahwa Kejagung sengaja lepas tangan.
Padahal, secara hukum, sikap ini bertentangan dengan asas fundamental institusi kejaksaan.
Hamdi mengingatkan kembali kepada Kejagung tentang Asas
Een en Ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021) secara tegas mengamanatkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Kejari Jakarta Selatan berada dalam garis komando struktural yang sama. Terlebih lagi, Pasal 18 ayat (4) menegaskan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi.
Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.
"Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri," pungkas Hamdi.
BERITA TERKAIT: