Calon Promotor Doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 September 2026, 12:51 WIB
Calon Promotor Doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo Dipanggil KPK
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (tengah) (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Tim penyidik memanggil Romy Hermawan, dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya yang juga calon promotor akademik bagi tersangka Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imipas) dan Bagus Bramantyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Rabu, 23 September 2026.

"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang 29 September 2026. 

Menurut Budi, penyidik mendalami hubungan Romy dengan kedua tersangka tidak hanya dalam konteks akademik, melainkan juga untuk menelusuri pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa program doktoral Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 19 Januari 2026, sementara Bagus Bramantyo sejak 18 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 2-3 Juni 2026, di mana lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan. Para tersangka meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), serta sejumlah pejabat dan staf Direktorat Izin Tinggal.

Perkara ini terbongkar dari pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi PPATK. Ditemukan aliran dana Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025. Sebanyak 97 persen di antaranya (sekitar Rp357 miliar) diduga bersumber dari pemohon layanan keimigrasian di luar gaji resmi.

Dalam praktiknya, para pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga bersedia membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya". Pungutan ini diorganisir secara sistematis melalui rekening penampung (nominee), dengan total dana yang dihimpun  mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

KPK menduga hasil pemerasan tersebut dibagikan secara rutin setiap pekan, di mana Silmy Karim disebut menerima jatah Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku menggunakan berbagai sandi khusus, seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi, serta istilah musik seperti "vokalis", "gitaris", hingga "koreografer".

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dicuci dan dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas, yang kini didalami untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA