Febri menjelaskan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan dalam tahap II. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.
“Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat, 18 September 2026.
Ia menilai, dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Berkas kedua merupakan dugaan TPPU dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Ini jadi perhatian khusus, karena menurut Febri dalam berkas tersebut, tempus dugaan TPPU disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Dari sini, Febri menilai dugaan TPPU mundur atau lebih dahulu 2 tahun dibanding dugaan pemerasan yang merupakan tindak pidana asal.
“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkapnya.
Maka dari itu, Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian,” tegasnya.
Kendati demikian, Febri mengatakan tim hukum tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum.
BERITA TERKAIT: