Gugatan Ijazah Gibran di MK Dinilai Keluar dari Logika PHPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 September 2026, 21:57 WIB
Gugatan Ijazah Gibran di MK Dinilai Keluar dari Logika PHPU
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berada di luar tenggat hukum acara PHPU normal.

Pengamat politik Arfianto Purbolaksono menilai, perkara yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu lebih tepat dibaca sebagai manuver politik yang dibungkus dalam bahasa hukum.

"Secara hukum-acara, PHPU Pilpres dirancang sebagai mekanisme cepat pasca-penetapan hasil oleh KPU, dengan tenggat hanya beberapa hari," ujar Arfianto dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Arfianto, waktu pengajuan gugatan menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.

"Gugatan yang muncul hampir dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden jelas berada di luar logika hukum-acara yang normal," tuturnya.

Research Associate The Indonesian Institute itu mengatakan, jika persoalan syarat pendidikan Gibran murni didasarkan pada kepentingan hukum, isu tersebut semestinya diajukan pada 2024 ketika proses PHPU masih berada dalam tenggat normal.

"Faktanya, isu ini 'dihidupkan kembali' pada tahun 2026, ketika pemerintahan sudah berjalan lebih dari dua tahun dan narasi dinasti politik sedang ramai di ruang publik," urainya.

Perkara tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi politik apabila MK nantinya mengambil keputusan yang memengaruhi status Gibran sebagai wakil presiden.

Konsekuensi politiknya dapat lebih luas dibandingkan persoalan hukum semata, termasuk terhadap stabilitas pemerintahan dan legitimasi pemerintahan yang telah berjalan.

"Meskipun secara konstitusional, pembuktian hukum juga akan diikuti penyesuaian sesuai hukum tata negara yang berlaku dan pihak yang akan memegang posisi dan tanggung jawab terkait," tambahnya.

Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok permohonan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat pengajuan PHPU dan meminta MK mengesampingkan batas waktu formal dengan alasan keadilan substantif.

Dalam persidangan, KPU menyatakan persoalan syarat pencalonan semestinya masuk dalam ranah sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang diperiksa MK. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA