Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II pada Jumat, 18 September 2026.
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini," kata Febri kepada wartawan.
Lanjut Febri, pelimpahan ini menjadi babak baru yang sangat penting dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Sebab, setelah pelimpahan ke tahap II, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses persidangan yang digelar secara terbuka juga jadi ajang untuk menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan terhadap Febrie Adriansyah.
“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya,” ujarnya.
Proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Febri pun berharap proses persidangan akan berjalan secara objektif dan fair.
"Kalau diproses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," demikian Febrie.
BERITA TERKAIT: