Mawali, selaku pencari keadilan dalam perkara tersebut, mengadukan Hakim PN Batam Verdian Martin, S.H. kepada KY pada September 2026.
Pengaduan itu mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim yang dinilai perlu diperiksa dari perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam surat pengaduannya, Mawali meminta KY memeriksa dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk terkait penilaian alat bukti dan pertimbangan terhadap sejumlah dokumen administrasi.
Mawali mempersoalkan cara alat bukti dinilai dalam perkara praperadilan tersebut. Menurut pengadu, terdapat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Dia juga menyoroti penggunaan dokumen administrasi internal kepolisian sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perkara.
Dokumen tersebut, menurut dia, sebelumnya telah dibahas dalam perkara praperadilan lain. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan relevansi penggunaan kembali dokumen tersebut dalam perkara yang diadukannya.
“Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas dalam pemeriksaan perkara,” demikian pokok keberatan Mawali sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan, dikutip Selasa 29 September 2026.
Selain persoalan alat bukti, Mawali juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang semestinya dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Mawali mempertanyakan apakah seluruh bukti administrasi yang diajukan dalam persidangan telah dinilai secara proporsional dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama dalam kondisi yang memenuhi unsur tertentu.
Mawali mempertanyakan persoalan mengenai pengajuan permohonan praperadilan yang dinilai berkaitan dengan objek yang sama, termasuk penggunaan dokumen yang disebut sebagai novum atau bukti baru.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat untuk memastikan bagaimana hakim mempertimbangkan hubungan antara perkara sebelumnya dengan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Mawali meminta KY memanggil dan memeriksa Hakim Verdian Martin terkait dugaan penerimaan alat bukti yang dipersoalkan serta dugaan tidak dipertimbangkannya sejumlah bukti administrasi secara menyeluruh.
Ia juga meminta KY menelaah aspek perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran KEPPH.
“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim diperiksa sesuai kewenangan Komisi Yudisial, sehingga proses peradilan tetap berjalan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan integritas,” tegas Mawali.
BERITA TERKAIT: