“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.
Dengan begitu, ia pun berharap agar permasalahan mengenai kepemilikan 74 kg emas nantinya bisa dilihat secara jernih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ungkap Febrie.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin serta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah Berkas dinyatakan lengkap. Febrie sendiri menjadi tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Di kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 38 objek aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, sebanyak 27 lembar saham perusahaan, 74 kilogram emas hingga dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar.
BERITA TERKAIT: