KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah BPN Jatim untuk Kegiatan Taktis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 September 2026, 10:51 WIB
KPK Temukan ATM Penampung Setoran Kantah BPN Jatim untuk Kegiatan Taktis
Kanwil BPN Jawa Timur (Foto: Website Kanwil BPN Jatim)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM dalam penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. 

Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) guna membiayai kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Selain uang dan perhiasan, ditemukan sejumlah ATM yang rekeningnya diduga untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Budi mengungkapkan, himpunan dana tersebut diduga dialokasikan untuk membiayai kegiatan taktis di luar Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jatim. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, baik yang bersumber dari internal BPN maupun pihak eksternal terkait pelayanan pertanahan.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan korupsi di Kementerian ATR/BPN yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek serta menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

Kasus ini berawal dari dugaan suap pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa. 

Selain kasus suap Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan serta pengurusan layanan pertanahan lainnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA