Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan sengketa lahan antara sejumlah warga dengan PT Summarecon Agung Tbk menjadi salah satu awal munculnya persoalan yang kemudian berujung pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Ya, salah satunya itu (Summarecon caplok lahan warga). Jadi memang berangkat dari adanya dugaan sengketa lahan ya dari beberapa warga yang dikuasai dan dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.
Budi menjelaskan, para warga yang merasa memiliki sertifikat atas sejumlah lahan tersebut kemudian melakukan gugatan dan mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
"Nah, dari pemblokiran itulah yang kemudian PT Summarecon diduga memberikan suap kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, untuk membuka blokir sekaligus menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) ya atas sejumlah lahan tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Pada Jumat, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Malam harinya, tim penyidik menggeledah rumah Dirjen PPTR, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan bukti chat aliran uang.
Pada Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor PT Summarecon di wilayah Bogor. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya wilayah Bogor.
Kemudian pada Rabu, 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE serta menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Pada Kamis, 24 September 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE, menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan, serta sejumlah perhiasan yang diduga emas dengan estimasi awal nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur.
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
BERITA TERKAIT: