Begitu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat ditemui usai menerima audiensi pengurus DPP PPP dalam rangka penyerahan dokumen fisik SK Kemnekumham tersebut, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(12/9).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan, input dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu yang diperbaiki PPP bisa dilakukan pada masa perbaikan yang berlangsung pada 15 hingga 28 September 2022.
"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami (Ketua KPU RI Hasyim Asyari) telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ujar Idham.
Pada masa perbaikan yang berlangsung nanti, Idham memastikan KPU RI akan membuka kembali akses Sipol untuk memperbaharui dokumen persyaratan yang dimaksud.
"Di masa perbaikan dilakukan oleh operator Sipol Parpol (dalam hal ini PPP). Di scan atau diunggah," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Idham menegaskan masa perbaikan dokumen yang diberikan kesempatan kepada parpol, teknisnya telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022.
"Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 September, selama 14 hari, parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya,"demikian Idham.
Adapun bunyi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022adalah sebagai berikut:
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol
(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.
BERITA TERKAIT: