Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar dan siap memasuki tahap persidangan.
“Selasa 2 Juni 2026,” kata Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
Gugatan diajukan oleh advokat David Tobing terhadap Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua orang juri, serta pembawa acara LCC Empat Pilar. Gugatan itu berangkat dari kontroversi penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak yang sebelumnya dinilai sejumlah pihak tidak profesional.
David menilai tindakan para tergugat telah menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan lomba dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang terlibat dalam perlombaan tersebut. Ia juga meminta pembawa acara tidak lagi ditugaskan sebagai pemandu kegiatan resmi kenegaraan serta menuntut adanya permintaan maaf terbuka kepada publik.
Menanggapi gugatan tersebut, MPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Siti.
Terkait tuntutan pemberhentian dua juri, Siti menyebut MPR masih melakukan pendalaman dan akan berpedoman pada aturan kepegawaian yang berlaku.
“Masih kita dalami,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya akan mempelajari materi gugatan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Eddy menjelaskan bahwa polemik yang sempat mencuat sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak SMAN 1 Pontianak. Menurutnya, sekolah tersebut telah menerima hasil perlombaan dan mendukung SMAN 1 Sambas sebagai wakil Kalimantan Barat di tingkat nasional.
Meski demikian, Eddy menegaskan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lomba tetap terbuka untuk dilakukan oleh pimpinan MPR.
BERITA TERKAIT: