Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.
"Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyidik akan mendalami berbagai informasi baru yang disampaikan Sony. Informasi tersebut tidak hanya terkait nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berbagai fakta lain yang dapat membantu pengembangan perkara.
"Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami informasi yang dimiliki. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.
"Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak. Karena JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," jelas Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta melakukan sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT: