Puluhan Pengemudi Gojek Hadiri Sidang Pledoi Nadiem Makarim di PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 02 Juni 2026, 13:19 WIB
Puluhan Pengemudi Gojek Hadiri Sidang Pledoi Nadiem Makarim di PN Jakpus
Puluhan pengemudi Gojek tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa siang, 2 Juni 2026, untuk menyaksikan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)
rmol news logo Puluhan pengemudi Gojek tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa siang, 2 Juni 2026, untuk menyaksikan sekaligus memberikan dukungan kepada pendiri Gojek, Nadiem Makarim, yang membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sejak pagi hari, para pengemudi mulai berdatangan ke kompleks PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Mereka mengaku ingin mengikuti secara langsung jalannya persidangan yang memasuki salah satu tahap paling penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Cara negara membalas jasa anak bangsa di tuntut total 27,5 tahun untuk kasus gaib," tulis spanduk buatkan pengemudi Gojek yang terpasang di pagar PN Jakpus. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut membuat PN Jakarta Pusat menyiapkan sejumlah fasilitas bagi pengunjung dan awak media.

Selain dapat diikuti secara langsung di ruang sidang sesuai kapasitas yang tersedia, jalannya persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, pihak pengadilan juga menyediakan layar monitor di area lobi untuk memudahkan pengunjung dan jurnalis mengikuti jalannya persidangan apabila ruang sidang telah penuh.

Sidang pledoi ini menjadi perhatian luas karena sebelumnya jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Melalui pledoi yang akan dibacakan siang ini, Nadiem dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan, bantahan, serta argumentasi hukum atas seluruh tuntutan yang diajukan jaksa sebelum perkara memasuki tahapan akhir persidangan. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA