KPU Nilai Putusan MK akan Perkuat Kandidasi Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 01 Juni 2026, 09:56 WIB
KPU Nilai Putusan MK akan  Perkuat Kandidasi Perempuan
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah untuk memperkuat kandidasi berbasis gender.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan politik.

"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 1 Juni 2026.

Menurut Idham, putusan atas gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat mahasiswi tersebut seharusnya mendapat sambutan positif dari seluruh pihak.

Ia menilai, penegasan MK dalam putusan itu dapat mendorong terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian, peluang meningkatnya jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih juga menjadi lebih besar.

"Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai putusan yang bersifat progresif," tegasnya.

Selain itu, Idham menambahkan bahwa MK juga mengamanatkan adanya sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.

Karena itu, KPU RI berharap putusan MK tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Saat ini merupakan masa post-electoral period, di mana KPU fokus melakukan kajian teknis manajemen pemilu untuk menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang," pungkas Idham. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA