Amnesty Internasional Indonesia:

Revisi UU Polri Dikerjakan Ugal-ugalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Juni 2026, 19:05 WIB
Revisi UU Polri Dikerjakan Ugal-ugalan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Hasil revisi Undang-Undang Polri mendapat kritik tajam dari Amnesty Internasional Indonesia, karena dalam prosesnya dinilai tidak terbuka.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid melihat proses revisi UU Polri yang dikerjakan DPR dan Pemerintah sangat kilat.

"Pengesahan revisi UU Polri patut dikecam, karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah," ujar Usman kepada RMOL, Kamis 11 Juni 2026.

"Kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni," sambungnya.

Menurutnya, prinsip partisipasi masyarakat bermakna atau meaningful participation tidak diimplementasikan DPR dalam merevisi UU Polri.

"Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif," kata Usman.

Oleh karena itu, Usman memandang harapan masyarakat hari ini pupus terhadap revisi UU Polri yang tidak transparan, karena dengan sangat jelas menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah.

"Ini kembali mengulang pola buruk legislasi masa lalu, seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK," demikian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA