Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid melihat proses revisi UU Polri yang dikerjakan DPR dan Pemerintah sangat kilat.
"Pengesahan revisi UU Polri patut dikecam, karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah," ujar Usman kepada
RMOL, Kamis 11 Juni 2026.
"Kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni," sambungnya.
Menurutnya, prinsip partisipasi masyarakat bermakna atau
meaningful participation tidak diimplementasikan DPR dalam merevisi UU Polri.
"Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif," kata Usman.
Oleh karena itu, Usman memandang harapan masyarakat hari ini pupus terhadap revisi UU Polri yang tidak transparan, karena dengan sangat jelas menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah.
"Ini kembali mengulang pola buruk legislasi masa lalu, seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK," demikian.
BERITA TERKAIT: