Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Mei 2026, 19:58 WIB
Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun
Pengedar tramadol ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)
rmol news logo Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 37 tahun, yang kedapatan membawa 500 butir tramadol diduga siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," kata Reynold dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan ditangkap pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir obat keras jenis tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," kata Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA