Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 11 Juni 2026, 21:36 WIB
Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah sepakat menaikkan batas bawah penerimaan negara menjadi 12,01 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR yang dibacakan dalam rapat pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Kamis 11 Juni 2026.

Dengan keputusan itu, maka target pendapatan negara dipatok lebih tinggi dibanding usulan awal KEM-PPKF sebesar 11,82 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro mengatakan batas bawah target pendapatan negara dinaikkan 0,19 persen dari PDB, sementara batas atas tetap dipertahankan di 12,40 persen.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82 persen dari PDB, batas atasnya 12,40 persen. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen dan batas atas 12,40 persen," kata Fauzi saat membacakan hasil Panja Penerimaan.

Untuk mendukung pencapaian target tersebut, DPR merestui Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan. Salah satunya menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," kata Fauzi Amro.

Selain cukai minuman berpemanis, Panja juga mendorong penguatan penerimaan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT), optimalisasi tarif bea masuk pada sejumlah komoditas, perluasan objek barang kena cukai (BKC), serta pengembangan basis penerimaan dari bea keluar komoditas tertentu.

Namun demikian, penerapan kebijakan itu disebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan konsumsi masyarakat.

"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.

Sementara itu di bidang perpajakan, strategi yang disepakati antara lain memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal yang selama ini belum tergarap optimal.

Pemerintah juga didorong memperkuat administrasi perpajakan dengan meningkatkan kualitas pengumpulan data guna mendukung implementasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan kepatuhan juga akan diperketat, terutama terhadap kelompok wajib pajak korporasi, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Pada saat yang sama, fungsi penegakan hukum akan diperkuat melalui pendekatan multidoor approach untuk meningkatkan efek jera bagi pelanggar ketentuan perpajakan.

Selain itu, Panja meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas berbagai insentif perpajakan agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.

Merespon keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menindaklanjuti masukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA