Sidang dengan agenda keterangan saksi tergugat. Hadir sebagai saksi Dra. Hj. Ermalena selaku Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC).
Saat ditanya oleh Penggugat M. Thobahul Aftoni, Saksi tergugat yaitu Ermalena mengaku setelah selesai sidang Parupurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.
Ermalena menyebut sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.
“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ungkap Ermalena.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Arya Permana Graya juga mengiyakan apa yang disampaikan oleh Ermalena.
Saat ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat, Galih Witjaksono terkait dengan teknis dan jumlah peserta persidangan Muktamar di kamar lantai 10, Arya menyampaikan persidangan diikuti oleh sekitar 300 orang lebih. Ada yang berdiri berdempetan dan ada juga yang berdiri di selasar kamar hotel lantai 10.
“Ada sekitar 300 orang yang ikut. 100 orang berdiri berdempetan di dalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel” ungkap Arya.
Berikutnya sidang gugatan Muktamar X PPP ini akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang yang rencananya akan menghadirkan saksi tergugat dari unsur pimpinan sidang yaitu Amir Uskara.
BERITA TERKAIT: