Dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, SMI menyebut THR hanya diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat lembaga negara lainnya setingkat Eselon III ke bawah.
"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu. Untuk ASN, TNI, Polri diberikan untuk pejabat pelaksana di tingkat Eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4).
Adapun besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Ketentuan tersebut pun sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Adapun revisi peraturan yang melandasi ketentutan tersebut tengah disusun melalui peraturan presiden.
"Instruksi Presiden bahwa THR untuk pejabat negara dan Eselon I dan Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk ASN, TNI, Polri Eselon III ke bawah atau setara tetap dibayarkan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: