Sementara mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) itu ringsek di bagian depan dan kaca mobil tampak pecah. Di mobil warna putih tersebut tertulis SPPG Sondoluhur 03 milik Yayasan YNHB dengan nomor polisi B 9404 PCT.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa mengatakan, insiden bermula saat pengemudi mobil, IT (31), warga Kedungtuban, Blora, hendak memarkirkan kendaraan. Namun, situasi mendadak tak terkendali karena masalah alas kaki.
"Pengemudi bermaksud memarkirkan kendaraan, namun sandal yang dipakainya tersangkut pada pedal gas. Akibatnya, mobil melesat tanpa kendali dan langsung menabrak bagian depan rumah warga," kata AKP Parsa, dikutip dari
RMOLJateng.
Selain merusak struktur bangunan, sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah juga dilaporkan hancur berantakan.
Polisi memastikan, pengemudi dalam kondisi sehat, sadar penuh, dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya. Kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kelalaian teknis pengemudi.
Saliman yang berada di dalam rumah, selamat tanpa luka sedikit pun. Total kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus ini sendiri tidak berlanjut ke ranah hukum. Pihak korporasi SPPG 133 dan pemilik rumah memilih jalan damai untuk menyelesaikan perkara.
"Permasalahan ini telah dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak," kata AKP Parsa.
BERITA TERKAIT: