Desakan ini disampaikan FSP BUMN IRA saat mengadukan persoalan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR terkait tunggakan hak pekerja, dugaan
union busting, dan belum jelasnya penyelesaian hak ratusan eks karyawan BUMN, pada Rabu 3 Juni 2026.
Ketua Umum FSP BUMN IRA Sutisna berharap PT Pindad segera membayar pesangon pensiunan, kewajiban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan utang ke koperasi pekerja.
"Itu hak yang wajib dipenuhi, tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi atau restrukturisasi," kata Sutisna.
FSP BUMN IRA turut menyoroti nasib 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang belum menerima pesangon pasca kepailitan. Padahal mantan direksi sudah diproses hukum.
"Kalau manajemen salah kelola sudah diproses hukum, kenapa pekerja yang menanggung akibatnya?" kata Sutisna.
Federasi juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan
union busting di PT KAI.
"Serikat pekerja mitra perusahaan, bukan musuh. Intimidasi dan pelemahan serikat harus ditindak tegas," pungkas Sutisna.
BERITA TERKAIT: