Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat kedua pejabat Kota Bandung tersebut.
"Status tersangka terhadap kedua itu adalah gugur," kata Abun kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Abun menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 89 saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan perkara tersebut beberapa kali diekspos baik secara internal maupun di hadapan pimpinan kejaksaan.
Meski penetapan tersangka terhadap Erwin dan Rendiana sempat dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, Abun menegaskan, putusan tersebut hanya menguji prosedur penetapan tersangka, bukan membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Praperadilan bukan memutus seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur hukum," kata Abun.
Menurutnya, hasil pendalaman perkara menunjukan belum ditemukan aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka.
Kondisi itu membuat unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan belum dapat dibuktikan secara utuh untuk dibawa ke persidangan.
Karena itu, penyidik memilih menghentikan perkara demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Meski status tersangka telah gugur, Kejari Bandung memastikan peluang membuka kembali perkara tersebut tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti baru yang relevan.
"Kalau nanti ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini dapat dibuka kembali," kata Abun.
Ia juga menepis spekulasi adanya tekanan politik dalam penghentian perkara tersebut.
"Keputusan ini murni berdasarkan kajian hukum dan fakta yang ditemukan penyidik. Tidak ada unsur politik maupun intervensi dari pihak mana pun," pungkas Abun, dikutip dari
RMOLJabar.
BERITA TERKAIT: