Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, keputusan tersebut mencederai komitmen institusi dalam membenahi tata tertib dan moralitas berkendara di jalan raya secara berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Hamdi, persoalannya bukan sekadar soal bunyi sirene yang bising, melainkan soal bagaimana pengecualian tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi kembalinya budaya arogansi lama yang selama ini ditolak keras oleh masyarakat luas.
"Apa parameter objektif yang digunakan? Apa definisi serta batasan dari “jam rawan”? Apa batasan kondisi darurat yang membolehkan sirene tersebut dinyalakan?" kata Hamdi, dikutip Selasa 2 Juni 2026.
Lantas bagaimana mekanisme pengawasan yang ketat agar penggunaan sirene tidak kembali meluas dan semena-mena seperti sebelumnya.
"Tanpa standar yang transparan, terukur, dan dapat diuji oleh publik, pengecualian ini akan sangat mudah berubah menjadi normalisasi budaya lama yang merusak," kata Hamdi.
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Hamdi, kebijakan ini berisiko mengirim sinyal buruk kepada masyarakat bahwa praktik tot tot wuk wuk sesungguhnya tidak pernah benar-benar dihentikan, melainkan hanya dibekukan sementara waktu sampai perhatian dan kemarahan publik mereda.
"Jika dugaan ini benar, maka moratorium yang selama ini dipuji sebagai langkah humanis berpotensi besar hanya menjadi instrumen komunikasi publik dan pencitraan belaka, bukan sebuah perubahan substantif," pungkas Hamdi.
BERITA TERKAIT: