Cegah Spekulasi Liar, Kejagung Harus Terbuka Informasikan Berkas Yang Hangus Terbakar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 04:21 WIB
Cegah Spekulasi Liar, Kejagung Harus Terbuka Informasikan Berkas Yang Hangus Terbakar
Muhtar Said/RMOL
rmol news logo Usai terjadinya kebakaran hebat yang meluluhlantahkan gedung utama, Kejaksaan Agung diminta terbuka kepada publik berkas apa saja yang hangus terbakar.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (24/8).

Menurut Said, keterbukaan Kejagung sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki tanggung jawab sebagai jsak penuntut negara itu.

"Kejagung harus terbuka, berkas berkas yang terbakar itu tentang apa saja. Meskipun sudah ada backupnya. Kejagung sebagai lembaga publik mempunyai kewajiban untuk menginformasikan kinerjanya kepada publik dan saat ini publik sedang bertanta tanya, supaya tidak tinbul wacana yang liar" demikian kata Muhtar Said, Senin (24/8).

Selain itu, Kejagung juga harus menjelaskan secara gamblang pada publik apa saja langkah dan solusi yang ditawarkan dari terbakarnya gedung 7 lantai yang hangus pada Sabtu malam (22/8) itu.

"Kejagung harus mengumumkan dokumen apa yang terbakar dan apa langkah solusi untuk mengatasi hal tersebut," tandas Direktur Said Law Office ini.

Magister Hukum Universitas Diponegoro ini juga mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas terkait penyebab kebakaran secara profesional. Tujuannya agar ada titik terang dan mencegah munculnya spekulasi liar di masyarakat.

"Polri harus mengusut tuntas penyebab kebakaran. Supaya ada titik terang," demikian kata Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA