Sebelumnya Febrie memimpin penanganan kasus-kasus korupsi besar. Namun kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana termasuk delik pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah di rumah di Sentul, Bogor.
Febrie Adriansyah menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Sementara itu, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan, bukan hanya mencantumkan pasal-pasal yang dikenakan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menuntut agar penyidik lebih dahulu membuktikan kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang sebelum menelusuri asal-usulnya. Mereka turut meminta proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan tidak terburu-buru, mengingat penyidikan baru berlangsung sekitar dua hari sejak penetapan tersangka.
Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang dikenakan. Mereka juga mendesak agar seluruh proses penegakan hukum berlandaskan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan.
Dalam konteks ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut idealnya Kejaksaan dapat menjawab tuntutan ini dengan bukti, dan bukan sekadar wewenang.
"Kejaksaan Agung bisa dikatakan memikul beban ganda," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin, 27 Juli 2026.
Pertama, membuktikan secara meyakinkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie memenuhi syarat formal dan material KUHAP. Kedua, menepis klaim kriminalisasi yang dilontarkan Febrie dengan menunjukkan bahwa proses ini bukan rekayasa atau balas dendam institusional, melainkan hasil penyidikan yang objektif.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik memang berwenang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup serta alasan objektif.
"Namun, tuntutan Febrie mengingatkan bahwa wewenang itu harus diimbangi dengan akuntabilitas," sambung Didik.
Menurutnya, kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan hak dasar setiap tersangka. Karena itu, penegak hukum dinilai perlu menguraikan secara spesifik perbuatan yang diduga dilakukan, termasuk waktu, tempat, dan cara terjadinya, tidak sebatas mencantumkan pasal-pasal yang dikenakan.
Selain itu, pembuktian kepemilikan barang bukti dinilai menjadi aspek krusial dalam perkara ini. Pasalnya, barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah besar ditemukan di rumah yang diakui milik Febrie Adriansyah, namun kepemilikan atas barang-barang tersebut masih dibantah oleh pihak terkait. Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai perlu membuktikan keterkaitan antara tersangka dengan barang bukti melalui rangkaian alat bukti yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, proses hukum yang baru memasuki tahap awal juga menjadi sorotan. Perubahan status Febrie dari saksi menjadi tersangka dalam satu rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam dan langsung diikuti penahanan memunculkan penilaian dari pihak pembela bahwa proses tersebut terkesan berlangsung cepat.
Meski demikian, penahanan selama 20 hari pertama merupakan bagian dari tahapan awal penyidikan, sementara keseluruhan proses penanganan perkara masih memiliki ruang waktu yang panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Di sinilah beban Kejaksaan semakin terasa. Institusi ini harus membuktikan bahwa proses berjalan transparan dalam batas yang diizinkan hukum acara tanpa membocorkan strategi pembuktian sambil tetap menghormati hak tersangka untuk mengetahui sangkaan secara jelas," tegasnya.
Dalam perspektif hukum acara pidana, setiap tersangka memiliki hak untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Karena itu, proses penegakan hukum dituntut bertumpu pada alat bukti yang kuat dan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Dalam konteks ini, tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah pada akhirnya akan diuji melalui kemampuan penyidik membuktikan seluruh konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk apabila nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Lebih dari sekadar pembuktian perkara, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas dan integritas Kejaksaan Agung. Sebagai institusi yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi, Kejaksaan dituntut menerapkan standar profesionalisme yang tinggi, termasuk ketika berhadapan dengan figur yang berasal dari lingkungan internalnya sendiri.
Oleh karena itu, kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, pembuktian keterkaitan tersangka dengan barang bukti, transparansi proses penyidikan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP menjadi aspek penting yang perlu dijaga. Langkah-langkah tersebut dinilai dapat memperkuat legitimasi proses hukum sekaligus menjawab berbagai keraguan dan tudingan yang muncul di ruang publik.
"Jika Kejaksaan berhasil menjawab semua poin tersebut dengan bukti yang solid dan proses yang akuntabel, maka label tersangka dan penahanan Febrie akan berdiri kokoh di hadapan hukum dan publik," ungkap Didik.
"Sebaliknya, jika kejelasan dan kehati-hatian diabaikan, klaim kriminalisasi justru bisa menguat. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya soal menetapkan tersangka, tetapi soal memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum & moral," tutupnya.
BERITA TERKAIT: