Kemenhaj Rombak Aturan Umrah Buntut 50 Persen Travel Tak Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 September 2026, 18:32 WIB
Kemenhaj Rombak Aturan Umrah Buntut 50 Persen Travel Tak Aktif
Logo Kemenhaj. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia perlu dibenahi secara menyeluruh untuk memperketat kepatuhan hukum dan memastikan pelindungan optimal bagi jemaah. 

Langkah tersebut mendesak dilakukan di tengah masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern. 
Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.

"Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. 

Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jemaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegas Atty Novyanty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA