Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, Febrie kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tahanan titipan sekitar pukul 21.00 WIB.
Pantauan redaksi, Febrie keluar dari gedung Kejagung dengan pengawalan ketat. Ia terlihat tertunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab dan dijelaskan Febrie.
"Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya," kata Febri.
Febri menegaskan, Febrie siap kembali memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Meski pun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum," jelasnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
BERITA TERKAIT: