Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sopir Taksi Online Dites Maju Mundur Zig Zag

Melihat Pembuatan SIM A Umum

Kamis, 16 November 2017, 09:00 WIB
Sopir Taksi Online Dites Maju Mundur Zig Zag
Foto/Net
rmol news logo Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum menjadi salah satu syarat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Traye.

Aturan itu mulai diberlakukanpada awal bulan ini, dan wajib dii­kuti seluruh mitra penyelenggarataksi online. Akhir pekan lalu, sejumlah sopir taksi online pun melaksanakan pembuatan SIM golongan tersebut di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hari masih pagi, saat Yasir Darwis, pengemudi Grab tiba di Satpas SIM, Daan Mogot. Dia merupakan salah satu dari puluhan sopir taksi online yang akan membuat SIM A umum.

Langkah pertama, tes kesehatanyang dilakukan di gedung bagian depan pun dia lakukan. Tak lama Yasir berada di sana. Dia segera memasuki gedung utama tempat pembuatan SIM.

Di tempat ini, pertama kali Yasir mengikuti uji simulator. Simulator merupakan instalasi mobil berteknologi komputer. Di pun tidak lama berada di tempat itu. Selanjutnya, dia ke loket pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 120 ribu.

Usai membayar, Yasir bergegasmengambil formulir. Dia segera mengisi formulir tersebut dan membawanya ke tahap selanjut­nya, yakni ke loket pendaftaran. Hari itu, cukup banyak warga yang melakukan permohonan pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan.

Dari pendaftaran, selanjut­nya Yasir bergegas menuju ke loket identifikasi dan verifikasi. Di tempat itu, dia melakukan pengambilan sidik jari, foto dan dan tanda tangan elektronik.

Sampai di situ, proses pem­buatan SIM A Umum belum selesai. Selanjutnya adalah ujian teori. Yasir bersama puluhan pemohon lainnya pun mengikuti ujian teori di sebuah ruangan. Tak lama dia mengikuti uji teori, sampai diumumkan hasilnya. Dia harus menjawab benar 21 dari 30 soal.

Tak cukup sampai di situ. Terakhir, Yasir harus mengikuti ujian praktek. Di tahap ini, Yasir dan pemohon lainnya diuji ket­angkasan dan pengetahuannya dari balik kemudi. Berbagai tes dilakukan. Dari yang paling mudah hingga paling rumit. Dari berjalan maju dan mundur lurus, sampai tes maju dan mundur dengan cara zigzag.

Usai uji praktek, Yasir dan pemohon lainnya pun menunggupengumuman hasil uji. Hasilnya, Yasir dan beberapa pemohon lainnya dinyatakan lulus dan berhak atas SIM A Umum. Raut wajahnya terlihat senang dan puas setelah menerima SIM A umum.

"Saya setuju dengan aturan ini, karena untuk melindungipenumpang. Kami sebagai pengemudi online juga membawa penumpang. Prosesnya dari pagi sampai selesai cukup cepat," ucap Yasir saat ngobrol dengan Rakyat Merdeka.

Menurutnya, pihak kepolisian dan perusahaan layanan taksi online tempatnya bernaung turut mendukung sopir sepertinya mendapatkan SIM A Umum. Apalagi, proses mendapatkan SIM A Umum untuk taksi online sama saja dengan sopir angkutan umum konvensional.

"Kebetulan saya sudah per­nah pegang SIM A Umum, jadi agak ingat proses-proses terdahulu. Bedanya sedikit saja dengan terakhir yang bikin SIM A Umum," kata pria yang telah memegang SIM A umum sejak lulus SMA ini.

Menurutnya, pihak-pihak terkait cukup membantu pem­buatan SIM A Umum miliknya. "Saya salut semua pihak, cepat, tanggap dan langsung jadi. Kalau saya dipayungi koperasi, jadi lebih mudah," ucapnya.

Namun, Yasir tidak menge­tahui secara pasti biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A Umum. "Kalau saya pribadi bayar ke koperasi biayanya total Rp 265 ribu. Biaya pastinya, mungkin polisi yang lebih tahu," ujarnya.

Dia pun berharap seluruh sopir taksi online bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Apalagi, prosesnya tidak sesulit seperti yang diceritakan rekan-rekannya. "Kebetulan saya lulus. Sebelumnya juga, mobil saya yang pertama kali ikut KIR. Saya harap semua aturan bisa dipatuhi," tuturnya.

Di tempat sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, siap menindak tegas para pengemudi transportasi on­line yang tidak memiliki SIM A Umum. Tindakan tegas itu akan diambil jika setelah tiga bulan ke depan, masih ada pengemudi yang menggunakan SIM A polos.

"Kita kasih batas waktu tiga bulan, dari 1 November kita ek­sekusi. Pak Dirjen Perhubungan Darat juga sudah siapkan law enforcement, karena itu kita dorong mereka turut serta bikin SIM A Umum," ujar Budi.

Hari itu, Budi turut mengi­kuti proses pembuatan SIM. Saat tiba di Satpas SIM Daan Mogot, dia langsung mengikuti proses pembuatan lengkap den­gan tanda pengenal peserta di dada. Budi memulainya dengan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM.

Dia pun mengikuti proses lain­nya seperti ujian teori, simulator SIM, hingga praktik mengenda­rai mobil untuk mendapatkan SIM. Budi juga sempat berbin­cang dengan masyarakat yang hendak membuat SIM.

Kata dia, syarat SIM A Umum bagi sopir taksi online sesuai aturan yang telah dibuatnya bulan lalu. "Tiga bulan harus sudah se­lesai. Tidak bikin SIM A Umum, sanksinya tak boleh beredar, kar­ena ini undang-undang. Cukup dua tahun toleransi, ke depan tegakkan disiplin," tegasnya.

Budi optimistis, seluruh pengemudi online dalam waktu dekat akan memiliki SIM yang sesuai dengan kualifikasi umum. Sebab, saat ini saja sudah ada 400 pengemudi yang memiliki SIM A Umum.

"Kalau begini caranya pasti selesai, sudah banyak yang bikin SIM A Umum. Di negara mana pun, yang ingin menge­mudi untuk kepentingan umum harus memiliki kualifikasi. Saya mengimbau kepada semua pengemudi angkutan umum, apakah taksi, bus, angkot, un­tuk menggunakan SIM yang sesuai untuk umum," ucap Menhub.

Latar Belakang
Jika Sopir Taksi Online Dikasih Diskon Sopir Kendaraan Umum Lain Juga
 

Salah satu poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau taksi online adalah kepemilikan SIM A Umum. Namun, Asosiasi Driver Online (ADO) keberatan dengan aturan itu.

ADO menilai, biaya pengurusan SIM A Umum masih cukup tinggi. "Saat ini, kami kesulitan memenuhi regulasi untuk memi­liki SIM A Umum. Apalagi, revisi Permenhub berlaku mulai 1 November,"  kata Ketua Umum ADO, Christiansen Ferary Wilmar, belum lama ini.

Pembuatan SIM A Umum memakan biaya Rp 980 ribu. Jika harus dijalankan sesuai revisi Permenhub, Christiansen berharap pemerintah memberi insentif berupa diskon biaya pembuatan SIM A Umum bagi driver taksi online.

"Rekan-rekan berat mencari biayanya itu. Tapi, kami siap mengikuti regulasi ini. Kami berharap mendapat potongan," ujar Christiansen.

Menanggapi itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto berjanji menindaklanjuti permintaan ADO. Namun, jika sopir taksi online diberi diskon, maka sopir taksi konvensional dan sopir kendaraan umum lainnya juga demikian supaya adil. "Nanti kita koordinasikan," katanya.

Sedikitnya, ada sembilan poin revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sejumlah poin masih men­jadi keberatan ADO. Selain SIM A Umum, ADO masih keberatan pemasangan stiker.

"Kami melihat dari hasil re­visi Permenhub ini, masih ada beberapa pasal yang kami rasa keberatan, yang sebenarnya pasal ini tidak dicabut oleh MA, tetapi diubah, direvisi, yaitu mengenai pemasangan stiker," kata Christiansen.

Dia menjelaskan, awalnya dinyatakan stiker hanya terdapat di bagian kaca depan dan belakang dengan diameter enam sentimeter (cm). Akan tetapi, da­lam revisi Permenhub tersebut, aturan itu ditambah lagi dengan pemasangan stiker di kaca bagian kanan kiri dengan diameter 15 cm.

Atas dasar itu, pihaknya mera­sa keberatan. Sebab, dirinya menekankan bahwa kendaraan yang menjadi operasional para pengemudi taksi online tidak selama 24 jam beroperasi.

"Pada waktu kosong, kami membawa keluarga. Pada hari libur, kami kadang membawa keluarga ke luar kota," ujar Christiansen.

Selain itu, dia masih keberatandengan adanya peraturan pe­masangan kode khusus di nomor pelat kendaraan yang akan mem­buat aktivitas para pengemudi taksi online tidak bebas. Yang harus diingat, lanjutnya, pemerin­tah tidak berhasil mengeluarkan regulasi terkait ekonomi kerakya­tan, tetapi masih mengedepankan ekonomi perusahaan.

"Jadi, pemberlakuannya kami seperti karyawan. Padahal, mobil itu mobil kami sendiri. Kami bayar sendiri. Itulah hal krusial yang kami masih keberatan," tandasnya.

Mengenai masalah STNK, pihaknya meminta pemerin­tah memberikan masa transisi kurang lebih empat bulan guna membentuk koperasi. "Karena koperasi yang ada saat ini, tidak selayaknya koperasi. Mereka hanya menariki iuran, tetapi tidak jelas laporan dan sebagainya,"  nilai Christiansen. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA