Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lusa, DKPP Putuskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 01 Juli 2024, 12:44 WIB
Lusa, DKPP Putuskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU
Ilustrasi sidang DKPP/Net
rmol news logo Jadwal sidang putusan perkara dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sudah ditetapkan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan pembacaan putusan digelar lusa pekan ini, Rabu (3/7).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengkonfirmasi jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Ketua KPU tersebut kepada wartawan, pada Senin (1/7).

"Benar (sidang pembacaan putusan dugaan KEPP terkait asusila dengan terduga Ketua KPU RI digelar pada Rabu, 3 Juli 2024)," ujar Heddy singkat.

Heddy juga memastikan, sidang pembacaan putusan perkara Hasyim Asyari tersebut dapat disaksikan secara langsung oleh publik. Tidak seperti saat sidang pemeriksaan.

"Iya (sidang berlangsung terbuka)," tambahnya.

Hasyim Asyari, dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran KEPP berupa tindakan asusila, oleh salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

PPLN tersebut berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Pada pokok aduan, CAT menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dalam persidangan didalilkan, Hasyim mulai mendekati CAT sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024, padahal yang bersangkutan sudah menolak untuk didekati.

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. rmol news logo article

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA