Ferdian disebut-sebut sebagai keponakan dari Musa Ahmad.
"Benar, penyidik dari Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (28/6).
Kasus ini berawal dari pengakuan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut, hingga sumur bor sebesar Rp2 miliar.
"Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," kata Umi
Dari laporan yang dibuat korban pada 15 Agustus 2023 lalu, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra berhasil ditangkap.
"Pada 30 April 2024, Erwin Saputra berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," lanjut Umi.
Nah, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan fakta baru. Erwin mengaku telah menyetor uang tersebut kepada Ferdian Ricardo. Belakangan Erwin menyebut Ferdian sebagai keponakan dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Erwin juga mengaku bahwa uang yang disetorkannya ke Ferdian sebesar Rp4 miliar akan diserahkan ke Musa Ahmad. Polisi pun sampai saat ini masih mengejar Ferdian.
"Dari pengakuan Erwin, dia (Ferdian) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga telah ditetapkan menjadi DPO dan penetapan DPO-nya sudah diterbitkan oleh Polres," papar Umi.
Dari serangkaian proses di atas, pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.
"Bupati Lampung Tengah memang tadi malam telah dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya," jelas Umi.
Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut.
BERITA TERKAIT: