Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mal Pelayanan Publik Ada Mainan Perosotan Anak

Pepohonan Dan Bangku Hiasi Terasnya

Rabu, 18 Oktober 2017, 09:23 WIB
Mal Pelayanan Publik Ada Mainan Perosotan Anak
Foto/Net
rmol news logo Setelah berdiri di beberapa daerah, Mal Pelayanan Publik dibuka di Provinsi DKIJakarta. Kantor tersebut menyatukan layanan publik Pemprov DKI dan kementerian.

 Mal Pelayanan Publik DKI menempati sebuah gedung di Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Letaknya tak jauh dari GOR Sumantri Brodjonegoro, persis di sebelah Gedung Nyi Ageng Serang.

Dulunya, gedung 14 lantai itu adalah kantor Dinas Teknis Pemprov DKI. Namun, setelah lama kosong, gedung ini dibangunulang dan akan dijadikan kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal DKI.

Dari luar, desainnya terlihat minimalis, khas bangunan per­kantoran modern. Tak tampak seperti kantor pemprov. Hanya ada tembok panjang dengan tulisan "Mal Pelayanan Publik".

Meski berada di kawasan perkantoran, gedung ini cukup teduh meski di bawah terik ma­tahari. Di terasnya ada pepoho­nan dan bangku untuk duduk. Akses masuk ke gedung dibuat ramah disabilitas dengan bentuk ramp yang nyaman dilintasi kursi roda.

Kaca gedung dibuat transparan, sehingga aktivitas di dalam bisa terlihat dari luar. Saat masuk ke bagian dalam, pengunjung akan disambut meja bundar tempat resepsionis. Di tengah meja itu, ada sebuah replika pohon besar. Pengunjung bisa memilih jenis layanan yang akan diurus di monitor, nanti akan keluar tiket nomor antrean secara otomatis.

Di lantai dasar atau lantai satu ini, ada beberapa loket yang didirikan. Di tengahnya, ada meja dan komputer seperti di bank untuk melayani pelanggan. Selain itu, ada pula ruang tunggu dengan sofa warna-warni yang cukup empuk. Ruang tunggu pun dilengkapi televisi.

Ada tiga lantai yang dipakai untuk Mal Pelayanan Publik di gedung ini. Untuk akses naik dan turun lantai, selain tangga, pengunjung bisa menggunakan lift yang berada di sebelah kanan ruang pelayanan.

Naik ke lantai dua, ada kan­tor cabang Bank DKI. Ada pula meja-meja yang menjadi tempat pelayanan Pemprov DKI. Di lan­tai dasar dan lantai dua, warga bisa mengurus kependudukan, izin bangunan, hingga bayar retribusi. Total, ada 296 layanan Pemprov DKI yang bisa diurus di sini.

Di lantai dua ini juga dileng­kapi ruang tunggu. Ada pula kafetaria dengan meja makan. Di pojok kanan, ada ruang bermain anak yang dihias warna-warni dengan perosotan dan mainan. Di sebelahnya, ada ruang laktasi yang luas dengan kursi empuk bagi para ibu menyusui.

Naik ke lantai tiga, pengun­jung akan menemui meja-meja pelayanan lagi. Bedanya, lantai tiga ini untuk instansi non-Pem­prov DKI. Tujuh lembaga ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan, Badan Koordinas Penanaman Modal, Kepolisian, PLN, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ada banner dan tulisan yang menandakan masing-masing instansi. Bahkan, kepolisian memiliki plakat berlampu. Tujuh lembaga ini memiliki 29 jenis layanan. Mulai dari membuat SKCK, memperpan­jang paspor, hingga mengurus sertifikat tanah.

Selepas jam istirahat makan siang, kemarin, pengunjung yang datang tidak terlalu ramai. Irwan, salah seorang petugas di lantai satu mengatakan, kantortersebut biasanya ramai pada siang hari. "Biasanya ramai sebelum dan pas jam makan siang," kata Irwan.

Namun, lanjut dia, pengunjung selalu datang hingga layanan di kantor tersebut tutup jam empat sore. "Sampai tutup ada saja yang datang. Macam-macam yang mau diurus. Yang jelas kalau lantai satu dan dua itu punya Pemprov DKI, mirip sama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan," jelasnya.

Hendra Setiawan, salah se­orang warga yang berkunjung menyatakan, gedung pelayanan publik ini, bak sebuah pusat perbelanjaan yang menyediakan berbagai macam barang kebutu­han pengunjung.

"Ini Mal Pelayanan Publik kayak mal beneran, apa-apa ada," kata Hendra.

Di tempat itu, Hendra mengu­rus perpanjangan paspornya di stan milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Saya cuma mau ngurus perpanjangan paspor. Tapi, bisa cari info-info lain juga, enak tidak harus kemana-mana. Di sini saja semua sudah lengkap," tuturnya.

Hal serupa dilontarkan Musyafa. Pria itu tengah mengurusRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Enak ngurusnya. Bisa terpusat di satu tempat. Dulu waktu pelayanan satu pintu ada di Balai Kota juga bagus, tapi ini lebih bagus," ucapnya saat ditemui di lokasi yang sama.

Musyafa berharap, pelayanan publik di tempat itu terus ditingkatkan. Sehingga, kata dia, bisa mempermudah warga menyelesaikan berbagai macam urusan.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa menye­but, Mal Pelayanan Publik yang digagas Pemerintah Provinsi DKI sudah memiliki 328 jenis layanan dan perizinan.

"Kementerian atau lembaga yang sudah mulai bergabung saat ini, diinventarisasi ada 328 jenis layanan, 296 berasal dari Pemprov DKI, 32 lainnya dari tujuh kementerian maupun lembaga," ucap Diah.

Ia pun meminta kepada Pemprov DKI agar layanan ini ditambah. "Semoga berkembang, tidak hanya pemprov dan pemerintah pusat, nanti ada Kabupaten, BUMN, BUMD, maupun pelayanan perusahaan swasta yang bermuara untuk pelayanan publik," ujar Diah.

Latar Belakang
Ragam Pelayanan Di Mal Pelayanan Publik Masih Sangat Terbatas
 
Mal Pelayanan Publik meru­pakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, bekerja sama dengan unit pelayanan publik lain di Jakarta, baik tingkat pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta.

Dengan adanya mal ini, berag­am perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bisa diurus di satu tempat. Unit pelayanan publik yang ada di mal ini pun cukup lengkap.

Di antaranya, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya ada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Bank DKI.

Bekas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berharap, Mal Pelayanan Publik bisa mempercepat berbagai proses perizinan yang diajukan warga. Sebab, semua pelayanan berada di satu tempat.

"Di sini itu 'belanja perizinan' sehingga seseorang yang ingin mendapatkan pelayanan periz­inan atau surat keterangan, atau apapun cukup di satu gedung tanpa harus mondar-mandir ke banyak tempat," ujar Djarot.

Dia mencontohkan, pelayanan perpanjangan surat izin menge­mudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan tanda daftar perusahaan, diharapkan bisa diurus hanya da­lam beberapa menit. Begitu pun dengan pemeriksaan sertifikat, legalisasi pembayaran pajak ken­daraan bermotor dan lainnya.

"Jadi, kami harus bedakan mana pelayanan-pelayanan yang sifatnya sederhana dan bisa dise­lesaikan maksimal 10 menit. Ada yang complicated, saya minta itu dipotong persyaratannya sehinggalebih cepat," katanya.

Meski bisa membantu warga Jakarta menyelesaikan berbagai urusan sesuai tupoksi masing-masing, tak semua urusan dapat diselesaikan di sini. Tak seperti layanan yang disediakan di kan­tor instansi masing-masing, pelayanan publik di lokasi ini masih sangat terbatas.

Sebut saja pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya di lokasi ini. Ada empat layanan yang disediakan Polda Metro Jaya di sana. Pertama, penguru­san SIM, Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pajak kendaraan bermotor. Di tempat ini tak dilayani pembuatan SIM baru. Layanan yang tersedia hanya perpanjangan SIM, khusus untuk SIM Adan C saja.

Selain itu, tak sembarang kasus dapat dilaporkan di SPKT Polda Metro di Mal Pelayanan Publik. Pelaporan hanya terbatas pada kasus-kasus kehilangan berkas pribadi, bukan merupa­kan perkara pidana. Tak hanya itu, SKCK yang dibuat di stan pelayanan Polda Metro Jaya pun tak dapat digunakan untuk segala keperluan. SKCK yang diterbitkan di tempat ini tak berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tak hanya Polda Metro Jaya, pembatasan layanan juga dilakukan di sejumlah instansi lain. Misalnya, PT PLN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya.

Transaksi tunai maupun non­tunai tak dapat dilakukan di stan-stan berbagai instansi di Mal Pelayanan Publik ini. Klaim BPJS juga tak dapat dilakukan di tempat ini. Pemilik kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus mendatangi kantor BPJS untuk melakukan klaim asuransinya.

Demikian juga dengan pembayaran listrik yang tak dapat dilakukan di sini. PLN hanya menyediakan layanan informasi dan pendaftaran listrik baru, perubahan daya listrik serta balik nama.

Pembuatan paspor baru pun tak dapat dilakukan di stan milik Dirjen Imigrasi. Di sini hanya me­layani perpanjangan paspor dan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk warga negara asing (WNA). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA