KLH Didesak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan pada PSN di Sultra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 28 Agustus 2026, 23:42 WIB
KLH Didesak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan pada PSN di Sultra
Aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: FPHLI Sultra)
Kecil Besar
rmol news logo Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Aksi ini mendesak KLH RI mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang berdampak terhadap puluhan hektare sawah masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. 

Koordinator Lapangan, Sugiarto, mengatakan pemerintah tidak boleh hanya melakukan pemeriksaan administratif, melainkan harus turun langsung ke lapangan.

“Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, lihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta temui petani dan nelayan. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tegas Sugianto.

Di lain sisi penanggung jawab aksi, Syahril, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat. Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” tandas Syahri.

Adapun tuntutan FPLHI Sultra sebagai berikut:
 
1. KLH RI segera turun dan melakukan verifikasi lapangan di wilayah terdampak.

2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan lingkungan pesisir.

3. Memerintahkan PT IPIP mematuhi AMDAL/persetujuan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan limbah.

4. Menerapkan sanksi paksaan pemerintah serta pemulihan fungsi lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

5. Melakukan evaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak berupa pemulihan dan ganti rugi/kompensasi sesuai hukum apabila kerugian terbukti.

FPHLI Sultra menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA