Penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, tetapi juga terkait pengurusan HGB perusahaan lain, mutasi-promosi jabatan, hingga pelayanan pertanahan lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan salah satu penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
"Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW (Erwin) sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto)" kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto. Nilainya mencapai Rp8 miliar dan ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya setoran tunai dengan nilai Rp10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.
"Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," ungkap Taufik.
Dalam konstruksi perkara ini, Arif Sugiyanto juga diduga memiliki peran sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF) yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
"ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN NW (Nusron Wahid), terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," terang Taufik.
Uang-uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz (FEZ) selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, sekaligus penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Penyidik masih mendalami asal-usul serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Achmad.
Dalam rangkaian OTT pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Mereka yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi (TRD), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi (ZNM), serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani (SM).
KPK juga mengamankan Wilson Tambunan (WIL) selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo/Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, dan Slamet Raharjo (SR) selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR), Finance Director PT Summarecon Agung Tbk Lidya Tjio (LT), serta pengacara Dirut Summarecon Yahya Rudy (YR).
Selain itu, KPK mengamankan Rizal Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YAS) selaku pihak swasta.
Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dua pihak lainnya yang turut diamankan yakni Supriyanto (SUP) selaku driver, Perri Dwi Cahyono (PDC) selaku driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P (JDP) selaku pihak swasta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT: