Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, Bahlil menyebut kasus yang menjerat kader Golkar sebagai musibah yang tentu tidak diinginkan siapa pun. Kendati demikian, ia memastikan Golkar akan terus menatap ke depan.
"Tentang Golkar ya ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah. Dan kami merasa ya terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini, ya," ujarnya usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bahlil, Golkar merupakan partai yang telah memiliki pengalaman panjang dan banyak kader, sehingga tidak dapat mengontrol perilaku setiap kader secara satu per satu.
"Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu, ya," kata Bahlil.
Akan tetapi, Ketua Umum Golkar itu memastikan partainya tetap menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
"Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik, ya," tegasnya.
Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK pada 2012. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berkaitan dengan pengucuran anggaran untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.
Fahd mulai ditahan KPK pada 27 Juli 2012 dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Lima tahun berselang, pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia terseret perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Saat itu Fahd menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dan diduga menerima uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam perkara tersebut, Fahd merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd diduga menerima uang sekitar Rp3,4 miliar dan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Setelah dua perkara tersebut, Fahd kembali terseret kasus korupsi pada 2026. Kali ini, ia terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK kemudian menyebut perkara terbaru tersebut menjadi kali ketiga Fahd terseret kasus korupsi. Dengan riwayat tersebut, KPK menyatakan status Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis dalam konteks hukum pidana, sehingga catatan perkara sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan pemberatan pidana.
BERITA TERKAIT: