Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai, angka 3 persen selama ini terlalu sering dijadikan acuan tetap dalam pengelolaan fiskal, padahal menurutnya ketentuan tersebut bukan norma absolut yang secara langsung tercantum dalam UU Keuangan Negara.
“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis, 17 September 2025.
Selain defisit, ia juga menyoroti ketentuan rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB yang selama ini menjadi salah satu acuan pengelolaan fiskal.
“Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, batas defisit perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu,” tuturnya.
Menurutnya, defisit APBN merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan dan belanja negara. Karena itu, pembahasannya tidak seharusnya hanya terpaku pada besaran defisit, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhinya.
Ia pun meminta asal-usul penetapan angka 3 persen tersebut turut dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.
Lebih lanjut, Misbakhun menyinggung bonus demografi yang dinilai menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
“Kemudian Indonesia ini punya enggak
luxurious time itu? Punya
luxurious time ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-
shifting negara ini keluar dari
middle income trap,” tegasnya.
Legislator Golkar ini mengingatkan, jangan sampai keterikatan pada pemikiran mengenai batas defisit justru menghambat upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah.
“Sudah terjebak dalam perangkap
middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, enggak mengeluarkan keadaan negara. Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: