Melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Perhutani tidak hanya memberikan dukungan permodalan, tetapi juga menjalankan proses inkubasi agar usaha masyarakat dapat berkembang dan memiliki daya saing.
Direktur Utama Perum Perhutani, Tio Handoko, mengatakan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
“Cipta Hutan Lestari mengajarkan kita bahwa menjaga hutan tidak bisa dilepaskan dari pemberdayaan manusianya. Melalui inkubasi PUMK ini, Perhutani hadir memperkuat kapasitas usaha masyarakat desa hutan agar mandiri secara ekonomi.” ujar Tio Handoko di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Dalam periode 2023 hingga 2026, Perhutani tercatat telah mengalokasikan dana PUMK sebesar Rp12,443 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 449 mitra UMKM yang tersebar di wilayah Jawa dan Madura.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada masyarakat di tingkat tapak, sekaligus menjadi bagian dari implementasi filosofi "Cipta Hutan Lestari".
Penyaluran PUMK mencakup berbagai sektor usaha produktif yang dikelola masyarakat. Sektor perdagangan menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp4,761 miliar untuk 198 mitra UMKM.
Berikutnya, sektor pertanian berbasis kawasan hutan memperoleh Rp1,956 miliar yang disalurkan kepada 54 mitra. Sementara sektor industri pengolahan lokal mendapatkan Rp1,204 miliar untuk 54 mitra.
Dukungan pendanaan juga diberikan kepada pelaku usaha di sektor perkebunan sebesar Rp330 juta, perikanan Rp614 juta, peternakan Rp65 juta, serta jasa Rp336 juta. Adapun alokasi untuk sektor pendukung lainnya mencapai Rp3,177 miliar.
Perhutani menyatakan keberlanjutan program PUMK diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat sekitar hutan, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Program tersebut terutama diarahkan pada upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan pekerjaan yang layak, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif di kawasan sekitar hutan.
BERITA TERKAIT: