"Dugaan memperparah bencana ini. Jadi terkait liar dan tidak liar kami tidak melihat itu. Silakan izinnya ada, tetapi kalau menimbulkan kerusakan lingkungan itu urusan Menteri Lingkungan Hidup ya," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, saat ini baru terdata tujuh perusahaan yang aktif, sementara perusahaan kedelapan belum beroperasi.
“Ini akan terus berkembang, saat ini baru terdata 7 dari 8 (perusahaan), 8-nya sebetulnya belum aktif tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya,” ungkapnya.
Namun demikian, Hanif memastikan bahwa Kementerian LH akan berlaku adil dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“tentu kita harus adil, itu spot-spot kecil dari unit usaha tapi yang paling besar itu dilakukan banyak pihak itu harus kita juga dalami,” tegasnya.
Menurutnya, tidak harusnya bagian hulu hutan Sumatera disulap menjadi lahan kering. Apalagi, luasnya mencapai 340.000 hektar atau sekitar 50 ribu hektarnya berada di hulu.
“Itu dalam bentuk lahan kering yang tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan?” sesalnya.
Atas dasar itu, Hanif menegaskan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan itu akan berujung pada penerapan tiga jenis sanksi, yakni sanksi administrasi terhadap pemerintah daerah, sanksi persengketaan lingkungan hidup, dan pendekatan pidana karena menimbulkan korban jiwa.
“Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,” tegas dia.
Masih kata Hanif, Kementerian LH juga mulai melakukan review dokumen persetujuan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS), untuk memastikan kegiatan usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan dapat dihentikan atau diubah.
“Nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: