Usut Suap Lahan Summarecon, KPK Telusuri Aliran Duit Ratusan Miliar ke Agenda Organisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2026, 13:26 WIB
Usut Suap Lahan Summarecon, KPK Telusuri Aliran Duit Ratusan Miliar ke Agenda Organisasi
Tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disinyalir mengalir untuk membiayai kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta lingkaran terdekatnya masih terus diinvestigasi berdasarkan temuan dan keterangan dari para saksi.

"Yang pertama terkait soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 September 2026. 

Kendati demikian, Taufik belum dapat membeberkan secara rinci mengenai kebenaran informasi penggunaan uang haram tersebut untuk acara muktamar. Menurutnya, hal itu masih menjadi substansi materi penyidikan yang tertutup.

"Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan yang disampaikan terkait dengan kegiatan muktamar begitu ya, salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanyanya seperti itu. Tapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik," jelas Taufik.

Taufik juga mengatakan, penyidik masih mendalami apakah uang yang dimaksud benar digunakan untuk kegiatan tersebut.

KPK memilih berhati-hati dan belum membuka seluruh materi perkara secara terang-terangan demi kelancaran proses hukum. Taufik khawatir pengungkapan yang terlalu dini justru memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengondisikan barang bukti maupun keterangan.

Taufik meminta publik menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui asal-usul dan penggunaan uang tersebut.

"Tolong dipahami bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan. Apakah uang-uang itu dipakai atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama, itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026.  Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang, termasuk Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk, hingga sejumlah orang yang dikenal sebagai "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN, di antaranya Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.

Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA