Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 17 September 2026, 20:41 WIB
Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: BPMI Setpres)
Kecil Besar
rmol news logo Posisi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas dipastikan berada langsung di bawah Presiden. 

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Bahlil menegaskan posisi BUK Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tersebut sudah jelas dan tidak lagi menjadi hal yang perlu diperdebatkan. 

Pemerintah kini akan merumuskan formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK, terutama dalam aspek perizinan kegiatan usaha hulu agar proses lintas sektor tidak menghambat peningkatan lifting migas.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya (BUK) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kita mencari formulasi-regulasi yang memperkuat BUK terutama dalam perizinan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bahlil menyebut Presiden telah memberikan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan Rancangan UU Migas bersama anggota DPR.

"Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden," tegasnya.

Dalam draf RUU Migas yang disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BUK Migas dirancang sebagai lembaga yang mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu. 

BUK juga akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas antara lain melakukan kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran wilayah kerja, menentukan kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, serta mengelola penerimaan dan aset dari kegiatan usaha hulu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA