Bakal Jerat Nusron Wahid? KPK: Kita Tunggu Perkembangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 September 2026, 10:37 WIB
Bakal Jerat Nusron Wahid? KPK: Kita Tunggu Perkembangannya
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron.

"Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik. Kemudian, apakah tadi dipertanyakan ada empat orang ini kemudian tidak ke NW-nya, begitu ya?" kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu 16 September 2026.

Taufik menjelaskan, pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dibatasi waktu 1x24 jam. Dengan 19 orang yang diamankan, penyidik membutuhkan tahapan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian fakta perkara.

"Tadi kan ada 19 orang gitu ya. Dan satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya," jelasnya.

Terkait kemungkinan perkara berkembang hingga menyeret Nusron, Taufik menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri," terang Taufik.

Ketika ditanya apakah penetapan Nusron sebagai tersangka tinggal menunggu waktu, Taufik menjawab singkat.

"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," tutur Taufik.

Ia juga mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Apakah nanti saudara NW dipanggil ya? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

KPK juga menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Niam Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Empat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Para ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan kemudian mengajukan blokir atas SHGB tersebut.

Dalam perkembangannya, Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK menduga pembukaan blokir dan pemecahan HGB membutuhkan arahan dari atasan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diberikan Erwin kepada Sontang sebagai fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan layanan pertanahan dan mutasi-promosi jabatan.

Dalam pengurusan HGB tanah PT Bela Parahyangan, misalnya, KPK menduga terdapat "uang pengurusan" Rp2,1 miliar yang diberikan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA