Sebab, informasi yang disampaikan ke publik berpotensi dibaca bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga pihak-pihak yang sedang menjadi sasaran penyidikan.
Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek keamanan informasi penyidikan.
Menurutnya, semakin banyak potongan informasi yang disampaikan tanpa kejelasan tindak lanjut, semakin besar pula peluang pihak yang berkepentingan membaca arah kerja penyidik.
“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk,” kata R. Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Lanjut dia, perkara yang berkembang sejak OTT pada 4 Februari 2026 telah memunculkan banyak simpul. Mulai dari Blueray Cargo, klaster cukai, pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, hingga informasi mengenai pihak yang mengklaim mampu mengurus perkara di KPK.
Ia menilai banyaknya informasi tersebut tidak otomatis menunjukkan lemahnya penanganan perkara. Namun, dari perspektif kontraintelijen, KPK perlu membedakan informasi yang memang perlu diketahui publik dengan informasi yang berpotensi membuka arah operasi penyidikan.
Gautama mencontohkan kasus Heri Black. Setelah penggeledahan rumah Heri di Semarang pada 11 Mei, KPK menyebut menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal menghambat penyidikan perkara Bea Cukai.
“Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini,” ujarnya.
Masih kata dia, persoalan lain muncul ketika KPK mengumumkan adanya pihak yang mengklaim dapat mengatur atau mengurus perkara. Klaim tersebut memang belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar mampu memengaruhi proses hukum.
Namun, lanjutnya, klaim tersebut tetap layak dipetakan. KPK perlu mengetahui siapa yang menjual pengaruh, kepada siapa ditawarkan, informasi apa yang digunakan untuk membuat klaim terlihat kredibel, dan apakah terdapat komunikasi atau transaksi di baliknya.
Gautama juga mengingatkan konsep mosaic effect, ketika potongan-potongan informasi yang sebenarnya tidak rahasia jika berdiri sendiri dapat menjadi informasi strategis setelah digabungkan.
“Siapa yang dipanggil, siapa yang digeledah, apa yang ditemukan, institusi mana yang sedang dilihat, bahkan siapa yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk sebuah pola,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong KPK menerapkan tiga disiplin dalam komunikasi publik, yakni kebutuhan untuk mengungkap informasi, penilaian konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan, dan kewajiban memberikan kejelasan tindak lanjut atas isu yang sudah diumumkan.
“Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu,” tandas Gautama.
BERITA TERKAIT: