Serap Aspirasi, Waka MPR: Indonesia Perlu Payung Hukum Terintegrasi Hadapi Krisis Iklim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 17 September 2026, 18:31 WIB
Serap Aspirasi, Waka MPR: Indonesia Perlu Payung Hukum Terintegrasi Hadapi Krisis Iklim
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyalami Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Rangkaian kebakaran hutan serta lahan dan bencana hidrometrologi yang melanda Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi alarm krisis iklim yang harus diantisipasi dengan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Eddy Soeparno menjelaskan, RUU Pengendalian Perubahan Iklim urgen untuk mengisi kebutuhan terhadap kerangka hukum iklim yang lebih terintegrasi.

Ia menjelaskan, saat ini, kebijakan iklim Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi sektoral serta dokumen ratifikasi dan peraturan teknis, sehingga diperlukan kerangka yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas daerah.

“Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menghubungkan antara mitigasi, adaptasi, pendanaan, kelembagaan dan perlindungan masyarakat,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, FDA MPR tentang RUU Pengendalian Perubahan Iklim ini adalah kick-off untuk diskusi dan serap selanjutnya yang akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dengan melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan iklim.

Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, RUU PPIB yang tengah didorong mencakup empat pilar utama, yakni implementasi, ekonomi, kelembagaan dan keadilan.

Pada aspek implementasi, kata dia, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk target net zero emission 2060, penyusunan carbon budget, mekanisme pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta pengaturan mitigasi dan adaptasi yang lebih terstruktur

Sambungnya, pada aspek ekonomi, RUU PPIB juga diharapkan memberikan kepastian terhadap instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pendanaan iklim. Materi RUU mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon dan instrumen lainnya, yang didukung registri nasional dan sistem MRV terintegrasi. 

"Pendanaan iklim juga diarahkan untuk melibatkan APBN, APBD, sektor swasta dan sumber pendanaan internasional,” pungkasnya.

Forum tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. 

Diskusi juga menghadirkan unsur Komisi XII DPR RI serta akademisi dari Universitas Indonesia untuk memberikan perspektif pemerintah, legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi terkait penyusunan RUU PPIB. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA