Penindakan mencakup sanksi administratif, sanksi lingkungan, hingga pidana.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan daerah turut memperburuk kondisi landscape sehingga memicu terjadinya bencana.
“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Selain itu, Kementerian LH juga akan menempuh mekanisme persengketaan lingkungan hidup untuk memastikan pemulihan dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan.
Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengatur asas polluter pays, sehingga setiap pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.
“Semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.
Jalur ketiga adalah penegakan hukum pidana, mengingat bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa.
Pendekatan pidana, kata Hanif, menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.
Selain penindakan, Kementerian LHK juga melakukan langkah korektif terhadap proses perizinan.
Hanif juga mengungkapkan Kementerian LH sedang menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk dilakukan review menyeluruh.
“Kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: